Presiden Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU

  • 3 months ago

Presiden Jokowi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, Rabu (10/7). Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.

 

Pemberhentian dilakukan setelah Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila. 

 

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota PPLN Belanda.

 

Produser: Akira AW

Video Editor: Teguh Sugiarto

Category

🗞
News
Transcript
00:00Terima kasih sudah menonton!
00:30Intro
00:52Teman-teman media selamat pagi
00:54Saya ingin menyampaikan update
00:56Yang pertama, hari Selasa kemarin, tanggal 9 Juli 2024
01:02Bapak Presiden telah meneritakan ke pres no. 73P
01:07Tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Asia Masari
01:13Sebagai anggota KP URI masa jabatan 2022-2027
01:21Kepres ini diterbitkan oleh Presiden menindaklanjuti putusan DKPP
01:26Dan juga sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu
01:32Itu saja update yang ingin saya sampaikan pada pagi hari ini
01:35Terima kasih
01:50Terima kasih
02:20Terima kasih

Recommended