Jelang Pilkada Serentak 2024, MK Gelar Sidang Pendahuluan Tiga Perkara UU Pilkada

  • bulan lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan tiga perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, 71/PUU-XXI/2024, dan 72/PUU-XXII/2024 pada Jumat (12/7/2024).

Para Pemohon mempersoalkan ketentuan persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dianjurkan