Sidang Pembacaan Putusan UU Pembentukan Prov. Papua Barat Daya

  • 2 bulan yang lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung Botain. Penyelesaian dilakukan dengan cara mediasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama empat bulan sejak putusan ini diucapkan.

“Amar putusan, mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Memerintahkan kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung Botain di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 106/PUU-XXI/2023 didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Senin (15/7/2024).

Category

📚
Learning

Dianjurkan