EMPAT MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SUNAN KALIJAGA MENGUJI OPEN LEGAL POLICY DAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DI MK

  • 3 bulan yang lalu
AboutMalang.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang pertama untuk Pengujian Materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945 pada Selasa, 16 Juli 2024 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan ini, dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024, diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan rekan-rekannya, yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, para pemohon yang hadir secara langsung menyampaikan bahwa mereka mengalami kerugian konstitusional akibat pemberlakuan Pasal UU Pemilu, khususnya mengenai keberadaan presidential threshold (PT) yang menetapkan persyaratan bagi calon presiden untuk mendapatkan sejumlah dukungan politik tertentu. Menurut para pemohon, ketentuan ini merugikan moralitas demokrasi mereka, sehingga hak mereka untuk memilih presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politik mereka menjadi terhalang atau terbatas.

(***)

Dianjurkan