Mahasiswa UIN SUKA Uji Batasan Open Legal Policy dan Presidential Threshold

  • bulan lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pengujian Materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945, pada Selasa (16/7/2024) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Permohonan perkara dengan Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nairul Haq, dan Ysalis Khoirul Fatna, yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Para Pemohon yang hadir secara luring menyampaikan Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat pemberlakuan Pasal UU Pemilu, terkait keberadaan presidential threshold (PT) yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.

Para Pemohon melihat hal ini sebagai langkah yang merugikan moralitas demokrasi para Pemohon sehingga hak para Pemohon untuk memilih Presiden yang sejalan dengan preferensi atau dukungan politiknya menjadi terhalang atau terbatas.

Dianjurkan