DPRD dan Wali Kota Bontang Gugat UU Pembentukan Kota Bontang ke MK

  • 3 bulan yang lalu
nusantara62tv - Wali Kota Bontang Basri Rase dan pimpinan DPRD Kota Bontang mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kota Bontang, menilai adanya ketidakpastian hukum mengenai batas wilayahnya yang dianggap tidak sesuai dengan batas historis dan peta wilayah yang diatur dalam undang-undang tersebut. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk menilai ulang penjelasan dan pasal-pasal dalam UU 47/1999 serta memperbaiki batas wilayah yang dinilai tidak akurat.***

Dianjurkan