Pelimpahan Perkara Kasus Korupsi Timah

  • 3 months ago

Sejumlah barang-barang bernilai fantastis menghiasi gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Barang-barang mewah yang dipertontonkan penyidik itu merupakan barang bukti dari dua tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan. 

 

Reporter: Jen Cahyani

Category

🗞
News
Transcript
00:00Popersa puluhan tas bermerek hingga uang tunai puluhan miliar rupiah
00:04dilimpahkan ke jagung bersama berkas perkara korupsi PT. Tima
00:08Bersama tersangka Helena Lim dan Harvey Mois yang juga suami selebriti Sandra Dewi
00:13diserahkan juga bukti 17 bidang tanah dan bangunan serta 11 mobil mewah
00:1988 tas bermerek 141 perhiasan logam mulia hingga uang tunai 13,5 miliar rupiah
00:32dan 400 ribu mata uang asing dolar Amerika
00:3611 unit tanah dan bangunan, 8 mobil mewah
00:39menjadi beberapa bukti yang diserahkan ke jagung ke pengadilan negeri Jakarta Selatan
00:44dalam kasus korupsi PT. Tima
00:46Barang mewah itu disita dari tersangka Harvey Mois yang juga suami selebriti Sandra Dewi
00:52Sementara dari tersangka Helena Lim disertakan barang bukti 6 unit tanah dan bangunan
00:573 mobil, 37 tas branded, 45 perhiasan, 2 jam tangan mewah
01:03uang tunai sejumlah 11,4 miliar rupiah dan 400 ribu mata uang asing dolar Amerika
01:11Perlu kami sampaikan juga bahwa kasus posisi tersangka HR selaku perwakilan
01:21PT. RPT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobby-lobby
01:25dengan pihak PT. Tima, DPK terkait kerjasama sewa-menyewa
01:32pengelogaman Tima untuk memfasilitasi CB, BIP, PT. SBS, PT. SIB, dan PT. TN
01:43Dari kerjasama tersebut tersangka M menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CB tersebut di atas tadi
01:51untuk diserahkan kepada PT. QSA
01:56yang dipasilitasi oleh tersangka H dengan modusnya olah-olah pemberian korporit
02:01social responsibility
02:05Harvey Muiz dan Helena Lim selain ditersangkakan atas pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang TIPIKOR
02:11juga dikenakan pasal 3 dan 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang
02:18Dari Jakarta, Jen Cahyani, Damari Jaksono, ANYUS melaporkan

Recommended