Seorang anak mantan Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Edi Zardi (37) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres OKU, Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pria yang tercatat sebagai warga Jalan dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU itu terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Saat diamankan, dari tangan tersangka Edi, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 0,54 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti Handphone merek Redmi 9T warna hitam, milik tersangka Edi Zardi.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan paket diduga sabu itu ditemukan dalam kamar tersangka.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pria yang tercatat sebagai warga Jalan dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU itu terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Saat diamankan, dari tangan tersangka Edi, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 0,54 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti Handphone merek Redmi 9T warna hitam, milik tersangka Edi Zardi.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan paket diduga sabu itu ditemukan dalam kamar tersangka.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Category
🗞
Berita