Emirsyah Satar divonis hukuman lima tahun penjara. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Emirsyah juga divonis untuk membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Emirsyah juga divonis untuk membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Category
🗞
Berita