Ganjar Pranowo, mantan calon presiden dan ketua DPP PDI Perjuangan, hadir secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Selasa (30/7/24) untuk mengikuti jalannya persidangan terdakwa Palti Hutabarat.
Palti Hutabarat merupakan terdakwa atas pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan penyebaran informasi hoaks bernarasikan pejabat di Kabupaten Batu Bara dukung 02 saat Pilpres.
Adapun, agenda sidang tersebut adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Dalam pembelaannya, kuasa hokum terdakwa menjelaskan bahwa dokumen elektronik yang menjadi alat bukti dalam persidangan bukanlah karya dari Palti Hutabarat. Video yang dipermasalahkan ditemukan oleh Palti dalam pesan WhatsApp dan kemudian dibagikannya melalui akun media sosialnya, Twitter.
Penasehat hukum terdakwa menegaskan bahwa Palti Hutabarat tidak terbukti melakukan manipulasi data atau perubahan informasi elektronik sebagaimana yang didakwakan. Selain itu, pada 30 Mei 2024, Palti telah meminta maaf kepada korban yang kemudian menerima permohonan maaf tersebut di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Selama persidangan, Palti Hutabarat, terlihat emosional saat membacakan pembelaan yang ditulis tangan. Tangis Palti pecah di hadapan majelis hakim dan Ganjar Pranowo, terutama saat menyebut nama anaknya dalam surat pembelaan.
Sementara itu, Ganjar Pranowo, yang mengunjungi dan ikuti jalannya sidang di PN Kisaran untuk memberikan dukungan moral, mengaku tidak mengenal Palti secara pribadi.
Mantan gubernur Jateng itu menambahkan, kehadirannya merupakan bentuk solidaritas dan dukungan terhadap seseorang yang pernah mendukung perjuangannya di Pilpres.
Palti Hutabarat merupakan terdakwa atas pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan penyebaran informasi hoaks bernarasikan pejabat di Kabupaten Batu Bara dukung 02 saat Pilpres.
Adapun, agenda sidang tersebut adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Dalam pembelaannya, kuasa hokum terdakwa menjelaskan bahwa dokumen elektronik yang menjadi alat bukti dalam persidangan bukanlah karya dari Palti Hutabarat. Video yang dipermasalahkan ditemukan oleh Palti dalam pesan WhatsApp dan kemudian dibagikannya melalui akun media sosialnya, Twitter.
Penasehat hukum terdakwa menegaskan bahwa Palti Hutabarat tidak terbukti melakukan manipulasi data atau perubahan informasi elektronik sebagaimana yang didakwakan. Selain itu, pada 30 Mei 2024, Palti telah meminta maaf kepada korban yang kemudian menerima permohonan maaf tersebut di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Selama persidangan, Palti Hutabarat, terlihat emosional saat membacakan pembelaan yang ditulis tangan. Tangis Palti pecah di hadapan majelis hakim dan Ganjar Pranowo, terutama saat menyebut nama anaknya dalam surat pembelaan.
Sementara itu, Ganjar Pranowo, yang mengunjungi dan ikuti jalannya sidang di PN Kisaran untuk memberikan dukungan moral, mengaku tidak mengenal Palti secara pribadi.
Mantan gubernur Jateng itu menambahkan, kehadirannya merupakan bentuk solidaritas dan dukungan terhadap seseorang yang pernah mendukung perjuangannya di Pilpres.
Category
🗞
Berita