• tahun lalu
Kasus penganiayaan anak di sebuah daycare di Depok.

Pemilik daycare tersebut berinisial MI telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tuduhan yang dikenakan kepadanya adalah UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, pasal 80 ayat 1 dan 2.

Jika terbukti bersalah dan korban mengalami luka serius, pemilik daycare tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun.

Jika tidak, hukuman maksimalnya adalah 3 tahun dan 6 bulan.

Penahanan akan tetap dilakukan meskipun MI tengah hamil.

#depok #daycare

Dianjurkan