PATI UPDATE - Pembacaan surat dakwaan terhadap tiga orang terdakwa dalam perkara komoditas timah telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga terdakwa ini adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana. Mereka dituduh terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu, 31 Juli 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.***
Category
🗞
Berita