Sidang Korupsi Timah: Pembacaan Dakwaan Terhadap Tiga Terdakwa di Pengadilan Jakarta

  • 19 hari yang lalu
Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap Tiga Orang Terdakwa Dalam Perkara Komoditas Timah

Rabu 31 Juli bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Tetdakwa Amir Syahbana, Terdakwa Rusbani alias Bani, dan Terdakwa Suranto Wibowo, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun Terdakwa Amir Syahbana selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2021-2024, Terdakwa Rusbani alias Bani selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode Maret 2019, dan Terdakwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019 didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas.

Dianjurkan