MK Kembali Gelar Sidang Mengenai Syarat Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah

  • bulan lalu
BABAD.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan tiga perkara sekaligus yaitu Perkara Nomor 88/PUU-XXII/2024, 89/PUU-XXII/2024, dan 90/PUU-XXII/2024 pada Senin, 29 Juli 2024.

Para Pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada karena mempersoalkan kapan batas usia minimum setiap calon terhitung.

Dianjurkan