Ajukan Kasasi Usai Ronald Tannur Divonis Bebas, Begini Kata Jaksa

  • 18 hari yang lalu
SURABAYA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Surabaya Senin (05/08/2024) pagi, mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyerahkan surat pernyataan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur, mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyerahkan surat pernyataan kasasi atas vonis hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Setelah menyerahkan surat pernyataan kasasi, Kejaksaan Negeri Surabaya mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan berkas memori kasasi.

Nantinya berkas memori kasasi dari Kejari Surabaya yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Lebih lengkap soal pengajuan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya, kita tanyakan pada Jurnalis KompasTV, Via Irmar.

Baca Juga Imigrasi Pastikan Pencekalan Ronald Tannur Bisa Diajukan Tanpa Tunggu Kasasi di https://www.kompas.tv/video/527609/imigrasi-pastikan-pencekalan-ronald-tannur-bisa-diajukan-tanpa-tunggu-kasasi

#ronaldtannur #kasasi #dinisera #surabaya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/528557/ajukan-kasasi-usai-ronald-tannur-divonis-bebas-begini-kata-jaksa

Dianjurkan