Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perkara Batas Usia Jabatan Notaris
Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (31/7/2024). Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 22 notaris yang mempermasalahkan batas usia pensiun notaris yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diwakili oleh Agung Irianto selaku Sekretaris Umum menyampaikan kerugian konstitusional notaris sangat jelas. Dengan diberlakukannya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap notaris tetapi juga kepada keluarganya, pegawainya, pekerjanya dan juga akan berpengaruh terhadap negara. Adapun kerugian yang nyata-nyata karena diberlakukannya pasal a quo berpotensi, yaitu tidak memiliki pekerjaan yang tetap setelah berhenti dan diberhentikan dari jabatan notaris.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diwakili oleh Agung Irianto selaku Sekretaris Umum menyampaikan kerugian konstitusional notaris sangat jelas. Dengan diberlakukannya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap notaris tetapi juga kepada keluarganya, pegawainya, pekerjanya dan juga akan berpengaruh terhadap negara. Adapun kerugian yang nyata-nyata karena diberlakukannya pasal a quo berpotensi, yaitu tidak memiliki pekerjaan yang tetap setelah berhenti dan diberhentikan dari jabatan notaris.
Category
🗞
News