Cekcok & Saling Tantang! Pak Ogah Aniaya Pengendara Motor

  • bulan lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - 2 pria berinisial VB dan TM yang satu diantaranya biasa beraktivitas sebagai pak ogah di kawasan Jalan Pangeran Antasari Bandar Lampung Lampung ini harus berurusan dengan polisi.

Baca Juga Wisata Laut Lampung, Bisa Berenang Ditemani Ikan Cantik di https://www.kompas.tv/regional/529325/wisata-laut-lampung-bisa-berenang-ditemani-ikan-cantik

Keduanya ditangkap setelah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban seorang pengendara sepeda motor.

Peristiwa ini terjadi kala korban dan pelaku terlibat cekcok dan saling tantang setelah sepeda motor milik keduanya bersenggolan. Akibat peristiwa ini korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapat perawatan.

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara.

#cekcok #pakogah #antasari

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/529327/cekcok-saling-tantang-pak-ogah-aniaya-pengendara-motor

Category

🗞
News

Dianjurkan