Beginilah detik detik penangkapan terhadap seorang terduga pengedar Narkotika, berinisial R-W Pria berusia 35 tahun, warga Kecamatan Medan Sunggal ini tidak berkutik ketika tim Unit dua Sat Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Iptu Pranata Purba menagkapnya saat sedang duduk di salah satu warung Sergai Walk Jalan lintas Medan -Tebing Tinggi Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Jum'at 9 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu dan pil Ekstasi. Setelah melakukan introgasi terhadap R-W petugas memboyong pelaku ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Dalam Press Release yang dipimpin Waka Polres Serdang Bedagai, Kompol Elisa Sibuea bersama Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan, Kanit II, Iptu Pranata Purba, pada Senin 12 Agustus 2024 di halaman Mapolres Sergai, Pengungkapan kasus Narkoba tersebut berawal dari informasi dari warga, bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba dan aka nada teransaksi Narkoba dilokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyamaran (under cover) dan mengantongi identitas pelaku yang mengendarai sepeda motor NMAX BK 5263 AHO sedang duduk-duduk di salah satu warung Sergai Walk Jalan lintas Medan -Tebing Tinggi Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan.
Di TKP , petugas yang menyamar mendatangi RWU dan menanyakan barang yang dibawa. Oleh tersangka barang bukti narkoba diambil dari dalam dashboard sepeda motor.
Menurut pengakuan R-W barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Setia Budi Medan yang dikenalnya sejak 2020 di Rutan Tanjung Gusta. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 100,53 gram sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi berat 36,80 gram. Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahum 2009 Tentang Narkotika, dengan ancamaan Pidana 20 Tahun dan paling singkat enam tahun penjara.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu dan pil Ekstasi. Setelah melakukan introgasi terhadap R-W petugas memboyong pelaku ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Dalam Press Release yang dipimpin Waka Polres Serdang Bedagai, Kompol Elisa Sibuea bersama Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan, Kanit II, Iptu Pranata Purba, pada Senin 12 Agustus 2024 di halaman Mapolres Sergai, Pengungkapan kasus Narkoba tersebut berawal dari informasi dari warga, bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba dan aka nada teransaksi Narkoba dilokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyamaran (under cover) dan mengantongi identitas pelaku yang mengendarai sepeda motor NMAX BK 5263 AHO sedang duduk-duduk di salah satu warung Sergai Walk Jalan lintas Medan -Tebing Tinggi Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan.
Di TKP , petugas yang menyamar mendatangi RWU dan menanyakan barang yang dibawa. Oleh tersangka barang bukti narkoba diambil dari dalam dashboard sepeda motor.
Menurut pengakuan R-W barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Setia Budi Medan yang dikenalnya sejak 2020 di Rutan Tanjung Gusta. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 100,53 gram sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi berat 36,80 gram. Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahum 2009 Tentang Narkotika, dengan ancamaan Pidana 20 Tahun dan paling singkat enam tahun penjara.
Kategori
🗞
Berita