Polemik Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, PLH Disdik Jabar: ‘Tidak Akan Telan Mentah-Mentah’

  • bulan lalu
Kontroversi penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja menuai polemik dikalangan masyarakat.

Baru baru ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diteken oleh presiden Joko Widodo.

Pada pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, ada poin yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi yakni pada ayat 4 butir E.

Point tersebut menimbulkan keresahan tajam di kalangan masyarakat, khususnya bagi orang tua yang mempunyai anak pelajar.

PLH Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi, menyikapi hal tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi Kepla SMA, SMK, SLB, wilayah 5 dan 6 di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 15 Agustus 2024.

Beliau mengatakan, bahwa tidak akan menelan mentah mentah aturan tersebut. Ia menunggu sosialisai dari kementrian yang menaunginya agar ada kejelasan soal aturan tersebut.

Dari Kabupaten Sukabumi, Reporter Jubir TV, Muri, Melaporkan.

Category

🗞
News

Dianjurkan