MK Ubah Aturan Pilkada, PDIP Bangkit di Pilkada 2024!
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah dalam sidang yang digelar, Rabu (20/8/2024).
Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dengan demikian, PDIP bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dengan demikian, PDIP bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Category
🗞
News