Lewat Putusan MK, PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri Lawan KIM Plus di Pilkada Jakarta

  • bulan lalu
Lewat Putusan MK, PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri Lawan KIM Plus di Pilkada Jakarta

Sejumlah partai politik termasuk PDI Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon alias paslon di Pilkada.

Sebab, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Link Terkait:
https://www.suara.com/kotaksuara/2024/08/20/125915/lewat-putusan-mk-pdip-bisa-usung-paslon-sendiri-lawan-kim-plus-di-pilkada-jakarta

#MK #PDIP

VO/Video Editor: Nada/Faris
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Category

🗞
News

Dianjurkan