• 2 bulan yang lalu
Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta untuk mengumumkan pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp 20,23 miliar.

Produk-produk yang dimusnahkan ini tidak memenuhi berbagai persyaratan, seperti tidak memiliki Laporan Suveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Persetujuan Impor (PI), dan melebihi kuota impor yang ditetapkan.

Barang-barang tersebut ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu dan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan terhadap kegiatan perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dianjurkan