KEMENDAG LAKUKAN PEMUSNAHAN TERHADAP PRODUK IMPOR ILEGAL DENGAN NILAI SEBESAR RP20,23 MILIAR

  • bulan lalu
AboutMalang.com - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memimpin konferensi pers serta pemusnahan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan (ilegal) dengan nilai sebesar Rp20,23 miliar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari Senin, 19 Agustus 2024.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi produk-produk yang tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB), tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta produk yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) dan melebihi kuota impor.

Barang-barang tersebut adalah hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, serta hasil pengawasan Kementerian Perdagangan terhadap kegiatan perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

(***)

Dianjurkan