KEMENDAG MUSNAKAN PRODUK IMPOR ILEGAL SENILAI RP20,23 MILIAR

  • bulan lalu
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang tidak sesuai ketentuan (ilegal) senilai Rp20,23 miliar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19 Agu).

Barang yang dimusnahkan merupakan produk yang tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), produk yang tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB), produk yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), serta produk yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) dan melebihi kuota impor.

Barang-barang tersebut merupakan temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor serta hasil pengawasan Kementerian Perdagangan atas kegiatan perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.

Category

🗞
News

Dianjurkan