Soal Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada, MK: Hanya Sampai di Putusan, Berikutnya Wewenang Pelaksana UU

  • bulan lalu
KOMPAS.TV - Para mahasiswa di Jakarta dan daerah, memprotes Revisi Undang-Undang Pilkada, melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal ambang batas pencalonan Pilkada, hingga syarat usia calon kepala daerah.

Padahal Juru Bicara MK sudah menegaskan, keputusan final dan mengikat.

"MK hanya sampai di Putusan, berikutnya wewenang pelaksana Undang-Undang," tutur Jubir MK, Fajar Laksono.

Sementara itu, tak hanya mahasiswa, bahkan masyarakat sipil dari berbagai kalangan ikut turun ke jalan, unjuk rasa kekecewaan dan mengkritik keras DPR di depan Gedung MPR/DPR RI.

Dari 9 partai di DPR, hanya PDI Perjuangan yang tak setuju rancangan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada disahkan.

PDIP meminta Nota Keberatan, jika badan legislasi tetap membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna terdekat; yakni pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada, Habiburokhman: Media Sosial Kami Terbuka Menampung Aspirasi di https://www.kompas.tv/video/532723/unjuk-rasa-tolak-ruu-pilkada-habiburokhman-media-sosial-kami-terbuka-menampung-aspirasi

#mahkamahkonstitusi #tolakruupilkada #putusanmk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532725/soal-unjuk-rasa-tolak-ruu-pilkada-mk-hanya-sampai-di-putusan-berikutnya-wewenang-pelaksana-uu

Category

🗞
News

Dianjurkan