• tahun lalu
ZONAJAKARTA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan judicial review dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ketentuan dalam UU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Menanggapi hal ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa upaya revisi UU Pilkada yang dilakukannya tak akan berpengaruh terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.***

Dianjurkan