PATI UPDATE - Baleg DPR telah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tidak bertujuan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa revisi UU Pilkada bukan merupakan revisi yang menganulir putusan MK, melainkan mengadopsi sebagian putusan MK dengan lebih mendetailkan dalam materi muatan RUU Pilkada.***
Category
🗞
Berita