Tak Terima di Fitnah, Aaliyah Massaid Lapor Polisi! Akun Haters Bersiap Dipidana

  • last month
Polisi membeberkan sejumlah akun media sosial yang dilaporkan oleh Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Diketahui, Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun media sosial yang sempat menyebutnya hamil di luar nikah.
Dalam konferensi pers hari ini, Senin (26/8/2024), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menyebutkan dua buah akun TikTok dan satu akun YouTube yang dianggap sudah keterlaluan menyinggung soal kehormatan Aaliyah sebagai wanita.
"Ada namanya, ada tiga akun. Akun TikTok yang dilihat oleh pelapor adalah @esmeralda_9999 dan @medialestar. Dan akun YouTube yang dilihat oleh pelapor adalah @infomedia3180," ujar Kombes Pol Ade Ary.

Category

🗞
News
Transcript
00:00Tak terima di fitnah, Aliah Masaid lapor polisi, akun hater bersiap dipidana.
00:06Polisi membeberkan sejumlah akun media sosial yang dilaporkan oleh Aliah Masaid ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.
00:16Diketahui, Aliah Masaid melaporkan beberapa akun media sosial yang sempat menyebutnya hamil di luar nikah.
00:23Dalam konferensi pers pada hari Senin, 26 Agustus 2024 kemarin, Kabinet Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol AD Arisya menyebutkan
00:33dua buah akun TikTok dan satu akun YouTube yang dianggap sudah keterlaluan menyinggung soal kehormatan Aliah Masaid sebagai seorang wanita.
00:42Ada namanya ada tiga akun, akun TikTok yang dilihat oleh pelapor adalah
00:48dan akun YouTube yang dilihat oleh pelapor adalah
01:01Itu isinya dugaan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya soal isu hamil di luar nikah.
01:08Sambungnya, sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami sosok dibalik akun tersebut.
01:14Bahkan, Aliah Masaid sendiri melaporkan pemilik akun tersebut terkait kasus pencemaran nama baik dengan pidana maksimal 6 tahun penjara.
01:23Peristiwa dugaan pidana yang dilaporkan oleh Saudari AM adalah tentang peristiwa pencemaran nama baik oleh media elektronik
01:30sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Jangto 45 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE itu ancaman pidananya 2 tahun.
01:41Kemudian Pasal 311 KUHP ancaman pidana 9 bulan.
01:45Kemudian Pasal 311 KUHP ancaman pidana 4 tahun.
01:49Dan Pasal 315 KUHP ancaman pidananya 6 tahun.
01:53Inilah yang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
01:55Ucapnya menambahkan.
01:57Sebagai pelapor, nantinya istri dari Torik Halilintar itu akan menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait laporannya tersebut.
02:06Sayangnya, belum diketahui pasti tanggal berapa adik dari Zahwa Masaid itu akan datang untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.
02:13Aliah Masaid melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan akun media sosial.
02:19Aliah Masaid melaporkan akun itu karena menyebut dirinya hamil duluan sebelum menikah dengan Torik Halilintar.
02:25Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
02:29Benar bahwa saat ini tim penyelidik subdit Cyber Detress Krimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.
02:38Katanya kepada awak media pada Senin 26 Agustus 2024 kemarin.
02:44Laporan polisi yang dilayangkan Aliah Masaid di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi nomor LP-B-4974-8 Romawi-2024-SPKT-Polda Metro Jaya tanggal 22 Agustus 2024 atas nama Aliah Masaid.
03:04Kabit Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Arisyam Indradi membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Aliah Masaid.
03:10Dia menegaskan saat ini tengah memburu penyebar berita tidak benar tersebut.
03:15Saat saudari AM melihat ada dua akun TikTok dan satu akun Youtube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di luar nikah.
03:23Padahal menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil kata Ade.
03:27Aliah melaporkan terkait laporan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
03:34dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik
03:40dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
03:44Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A jangkau pasal 45 ayat 4 undang-undang nomor 1 tahun 2024
03:52tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008
03:56tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3.10 dan atau pasal 3.11 dan atau pasal 3.15 KUHP.
04:05Nah gimana nih guys menurut kalian? Jangan lupa tulis tanggapan di kolom komentar ya.
04:09See you!

Recommended