• tahun lalu
Pada tanggal 25 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perubahan ini, PKPU Pilkada mengacu pada Putusan MK nomor 60 dan 70. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, memastikan bahwa tidak ada pengurangan atau penambahan dalam materi perubahan PKPU tersebut.

Isi putusan MK telah diadopsi secara persis dalam PKPU, dan hasilnya telah diperiksa dalam rapat konsinyering. Dengan demikian, perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.

Dianjurkan