TANPA ADA PENAMBAHAN ATAU PENGURANGAN APA PUN, PKPU PILKADA SUDAH SESUAI PUTUSAN MK

  • bulan lalu
PATI UPDATE - PKPU (Peraturan KPU) tentang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang telah disetujui oleh Komisi II DPR bersama KPU dan pemerintah telah diakomodasi untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dengan demikian, PKPU Pilkada telah disesuaikan dengan putusan MK tanpa ada penambahan atau pengurangan apa pun.***

Dianjurkan