• 2 bulan yang lalu
Pada tanggal 31 Juli 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menyatakan bahwa MK dapat memutus perkara jika kebijakan hukum terbuka yang dimaksud melanggar batasan yang telah ditetapkan oleh MK.

Dalam putusannya, MK menyerahkan tindak lanjut kepada lembaga pembentuk undang-undang, namun ditemukan bahwa proses perubahan undang-undang berjalan sangat lambat, yang berdampak pada pemenuhan keadilan dan hak konstitusional warga negara.

Dianjurkan