Polres Asahan Ungkap 2 Kasus Narkoba dengan 4 Tersangka dan 2 Kg Sabu

  • 2 bulan yang lalu
Polres Asahan berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 2 kilogram dan menangkap empat orang pelaku. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, bersama dengan Forkompimda Asahan, menggelar konferensi pers pada Rabu 28 Agustus 2024 di Mapolres Asahan.

Dalam kasus pertama, dua pelaku berinisial MP (33 tahun) dan DSS (20 tahun), warga Dusun IX Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjung Balai, pada Senin (12/8) lalu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika sabu oleh MP di Losmen Azizi, Kamar 218. Petugas berhasil menemukan satu toples bening berisi satu bungkus teh Cina Guanyingwang yang berisi sabu dari MP, yang diakuinya diperoleh dari DSS.

Kasus kedua melibatkan dua pelaku lainnya, AH (25 tahun) dan HAS (30 tahun), warga Kota Tanjung Balai. AH ditangkap di Kelurahan Boting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Kamis (22/8) lalu.

Dalam penangkapan ini, petugas menemukan sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dengan plastik teh Cina Guanyingwang berwarna hijau. AH mengaku barang tersebut berasal dari seorang pria berinisial P di Malaysia dan diantarkan kepadanya melalui HAS.

Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dianjurkan