Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti dari 56 Perkara, Diantaranya 2 Kg Sabu

  • 2 bulan yang lalu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 56 perkara tindak pidana yang ditangani sepanjang periode Juli hingga Agustus 2024.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan pelaksanaan putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 2.164,82 gram, pil ekstasi seberat 24 gram, dan ganja seberat 1.924,88 gram.

Selain itu, 17 unit handphone dan berbagai barang bukti tindak kriminal umum lainnya juga turut dimusnahkan. Pemusnahan narkoba dan psikotropika dilakukan dengan cara menghancurkannya menggunakan blender, mencampurkannya dengan air atau zat kimia, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Barang bukti lainnya dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar.

Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dandim 0802 Asahan, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan, dan Pengadilan Negeri Kisaran.

Kejari Asahan menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut tetap kondusif.

Dianjurkan