HARIAN MERAPI - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyebut ada beberapa aturan yang dibuat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) ternyata tidak konfirmasi dulu dengan DPR.
"Termasuk soal anggaran yang kita sebut di tanggal 10 Januari itu. Oleh sebab itu yang kita sayangkan adalah dua kali surat dari Sekjen Kementerian Agama untuk melakukan penjadwalan ulang dari beberapa pihak dari Kementerian Agama yang kita undang, tentu ini sesuatu yang disayangkan ya kita ingin mempercepat kinerja dari panitia hak angket ini. Tetapi Kementerian Agama mencoba Menyusun argument yang dalam tanda kutip ingin melakukan pembelaan. Saya rasa ini sesuatu yang preseden buruk," katanya. *
"Termasuk soal anggaran yang kita sebut di tanggal 10 Januari itu. Oleh sebab itu yang kita sayangkan adalah dua kali surat dari Sekjen Kementerian Agama untuk melakukan penjadwalan ulang dari beberapa pihak dari Kementerian Agama yang kita undang, tentu ini sesuatu yang disayangkan ya kita ingin mempercepat kinerja dari panitia hak angket ini. Tetapi Kementerian Agama mencoba Menyusun argument yang dalam tanda kutip ingin melakukan pembelaan. Saya rasa ini sesuatu yang preseden buruk," katanya. *
Category
🗞
Berita