• 3 bulan yang lalu
Inilah J pelaku pencabulan anak di bawah umur di Sumenep, Madura, Jawa Timur. J berprofesi sebagai kepala sekolah dasar ditangkap polisi di rumahnya.

Korban T merupakan anak yang masih berusia tiga belas tahun. Ironisnya aksi pencabulan terhadap T atas restu ibu dari korban. Menurut polisi ibu korban yang mengantar anaknya untuk dicabuli pelaku. Dalihnya ibu korban diiming-imingi motor metic dan ritual pesugihan

Pencabulan yang dilakukan J terhadap korban sudah dilakukan beberapa kali. Setiap pencabulan yang dilakukan selalu diketahui oleh ibu korban. Kasus ini terungkap setelah ayah korban melapor ke polisi.

Polisi menetapkan pelaku dan ibu korban sebagai tersangka. Atas perbuatannya pelaku dan ibu korban dijerat UU Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dianjurkan