Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Jumlah anggaran THR ini diketahui mengalami kenaikan dari tahun 2023 lalu.
Category
🗞
Berita