Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Bermodus Beri Miras Hingga Korban Hamil 4 Bulan!

  • kemarin dulu
BANGKALAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pria pemerkosa gadis di Bangkalan, Jawa Timur.

Pelaku memperkosa korban dengan memberikan minuman yang dicampur miras, sehingga korban mabuk dan tak sadarkan diri saat hendak memperbaiki telepon seluler miliknya kepada pelaku.

Mendapatkan laporan kasus perkosaan, Tim Reskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur langsung melakukan penyergapan terhadap pria warga Kecamatan Modung Bangkalan yang juga berprofesi menjadi tukang parkir di Karapan Sapi.

Pelaku yang ditangkap sempat menyangkal saat diinterogasi polisi di dalam mobil.

Namun setelah didesak, pelaku yang sudah memiliki satu anak ini akhirnya mengaku telah memperkosa gadis berusia 17 tahun sebanyak 2 kali.

Kepada polisi, pelaku mengaku modus yang ia lakukan dengan memperbaiki ponsel korban.

Korban yang masih satu desa akhirnya bertemu di sebuah warung dan diberikan minuman yang sudah dicampur miras.

Kemudian korban yang mabuk dibawa ke rumah tersangka yang sedang kosong.

Korban kerap kali diancam akan disebarkan aibnya jika menolak permintaan pelaku, akibatnya korban diketahui hamil 4 bulan.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga Kabur ke Cikarang, Pelaku Pemerkosaan Gadis 17 Tahun Hingga Hamil Ditangkap Polres Bangkalan di https://www.kompas.tv/video/535547/kabur-ke-cikarang-pelaku-pemerkosaan-gadis-17-tahun-hingga-hamil-ditangkap-polres-bangkalan

#pelecehan #miras #pemerkosaan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/535825/polisi-tangkap-pelaku-pemerkosaan-bermodus-beri-miras-hingga-korban-hamil-4-bulan

Category

🗞
News

Dianjurkan