• bulan lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana pembatasan BBM bersubsidi kembali mengemuka setelah disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.

Bahlil menyatakan bahwa pembatasan BBM subsidi akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini perlu segera dilaksanakan karena banyak penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Kutipan dari Kompas.com pada Selasa, 27 Agustus, menunjukkan pernyataan Bahlil, "Ya memang ada rencana begitu (diterapkan 1 Oktober 2024). Karena begitu aturannya keluar, permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi."

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa wacana pembatasan BBM per 1 Oktober 2024 masih dalam tahap sosialisasi.

Langkah ini tengah dipertimbangkan untuk menghemat anggaran negara. Jokowi menyatakan bahwa pemerintah masih akan melihat dinamika di lapangan sebelum mengambil keputusan final mengenai pembatasan BBM.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah belum membahas kebijakan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi, khususnya jenis Pertalite.

Hingga Juni 2024, realisasi penyaluran Pertalite mencapai 15,03 juta kiloliter atau sekitar 47 persen dari kuota 2024 yang sebesar 31,7 juta kiloliter. Penyaluran Solar hingga Juli mencapai 9,99 juta kiloliter atau sekitar 52 persen dari kuota 2024 sebesar 19 juta kiloliter.

Untuk subsidi BBM dan elpiji di tahun 2024, pemerintah menganggarkan 113,3 triliun rupiah, angka ini lebih rendah dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang mencapai 138 triliun rupiah.

Sebelumnya, pemerintah sempat merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, untuk memperbaharui pengaturan pembelian BBM bersubsidi.

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM, bukan lagi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

#bbm #jokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/536424/bahlil-sebut-bbm-subsidi-akan-dibatasi-1-oktober-menkeu-belum-dibahas

Dianjurkan