SORONG, KOMPAS.TV - Setelah melakukan verifikasi aktual, Majelis Rakyat Papua Barat Daya resmi menyatakan satu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, Faris Umlati Petrus Kasihiw tidak lolos verifikasi syarat mengenai status keaslian sebagai Orang Asli Papua.
Berdasarkan pasal 12 UU Otonomi Khusus nomor 21 Tahun 2001 yang direvisi menjadi UU nomor 02 tahun 2021, menyatakan gubernur wakil gubernur Papua harus Orang Asli Papua.
Terdapat dua kategori Orang Asli Papua dari verifikasi MRP. Pertama kedua orang tua orang asli Papua, sedangkan kategori dua, ayah orang asli Papua. meskipun ibu asli Papua, tapi ayah non orang asli Papua, tidak masuk kategori OAP.
Dengan dikeluarkannya keputusan ini majelis rakyat Papua Barat Daya menyatakan siap untuk menghadapi berbagai resiko terkait keputusan tersebut. saat ini berdasarkan rekomendasi yang di keluarkan mrp papua barat daya hanya empat pasangan calon.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/536532/dari-5-bakal-paslon-gubernur-papua-barat-daya-mrp-nyatakan-satu-paslon-tidak-penuhi-syarat
Berdasarkan pasal 12 UU Otonomi Khusus nomor 21 Tahun 2001 yang direvisi menjadi UU nomor 02 tahun 2021, menyatakan gubernur wakil gubernur Papua harus Orang Asli Papua.
Terdapat dua kategori Orang Asli Papua dari verifikasi MRP. Pertama kedua orang tua orang asli Papua, sedangkan kategori dua, ayah orang asli Papua. meskipun ibu asli Papua, tapi ayah non orang asli Papua, tidak masuk kategori OAP.
Dengan dikeluarkannya keputusan ini majelis rakyat Papua Barat Daya menyatakan siap untuk menghadapi berbagai resiko terkait keputusan tersebut. saat ini berdasarkan rekomendasi yang di keluarkan mrp papua barat daya hanya empat pasangan calon.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/536532/dari-5-bakal-paslon-gubernur-papua-barat-daya-mrp-nyatakan-satu-paslon-tidak-penuhi-syarat
Category
🗞
Berita