Akhirnya Polrestabes Palembang melakukan rilis kasus k3m4tian dan rudapaksa Ayu Anggraini (14), siswi SMP kelas 2 yang ditemukan t3w*s di areal Kuburan Cina Talang Kerikil Palembang.
Rilis kasus yang dilakukan Rabu malam 4 September 2024 dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Namun, keempat terduga pelaku yang masih anak -anak tidak dihadirkan saat rilis kasus dilakukan.
Keempat pelaku yang masih di bawah umur ini dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara!
Dijelaskan Harryo, kasus rudapaksa terhadap anak dan pencabulan terhadap anak sebagaimana ditunjukkan dalam pasal 76 huruf C junto pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Keempat terduga pelaku, yakni IM bin M, VK bin I, AF bin AR, AG Bin DH. Wajah polos keempat terduga pelaku yang masih anak-anak itu, terpampang bebas di media sosial dan grup grup chat.
Rilis kasus yang dilakukan Rabu malam 4 September 2024 dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Namun, keempat terduga pelaku yang masih anak -anak tidak dihadirkan saat rilis kasus dilakukan.
Keempat pelaku yang masih di bawah umur ini dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara!
Dijelaskan Harryo, kasus rudapaksa terhadap anak dan pencabulan terhadap anak sebagaimana ditunjukkan dalam pasal 76 huruf C junto pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Keempat terduga pelaku, yakni IM bin M, VK bin I, AF bin AR, AG Bin DH. Wajah polos keempat terduga pelaku yang masih anak-anak itu, terpampang bebas di media sosial dan grup grup chat.
Category
🗞
Berita