Gegara Pelihara Ikan Aligator, Kakek di Kota Malang Dipenjara

  • kemarin dulu
MALANG, KOMPAS.TV - Aji Nuryanto, anak terpidana menceritakan bahwa ikan aligator yang dibeli di pasar tersebut dipelihara sejak 2006 dan baru dipermasalahkan pada Februari lalu.

Harapan Aji Nuryanto, agar ayahnya dibebaskan pupus sudah setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Piyono dijatuhi hukuman penjara karena memelihara ikan aligator, salah satu jenis ikan predator yang dilarang.

Aji menceritakan, pada 2006 lalu ayahnya membeli ikan predator di pasar burung dan ikan splendid kota malang sebanyak 8 ekor. Hingga terakhir, ikan predator tersisa 5 ekor dengan ukuran yang sudah cukup besar sekitar 50 centimeter lebih. Ikan-ikan tersebut dipelihara di dalam kolam. Pada februari lalu, tiba-tiba saja, Piyono didatangi anggota Polda Jatim.

Piyono yang merasa tidak pernah mengetahui akan adanya undang-undang yang melarang memelihara ikan aligator merasa tidak bersalah, bahkan Piyono tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait. Ikan aligator milik Piyono akhirnya dimusnahkan dan dikubur dengan sepengetahuan petugas. Aji menyayangkan ayahnya yang harus berurusan dengan hukum akibat memelihara ikan aligator, padahal menurut Aji, ikan tersebut masih dijual bebas di pasar.

"Dulu belinya delapan, Rp 10 ribu, beli di Pasar Ikan Splendid, kemarin saya jalan jalan juga masih ada," kata Aji



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/537242/gegara-pelihara-ikan-aligator-kakek-di-kota-malang-dipenjara

Dianjurkan