Pemerintah akan kembali memangkas gaji, atau upah para pekerja berupa program pensiun tambahan wajib, pemotongan ini merupakan iuran baru di samping jaminan hari tua atau JHT yang sudah dibayar melalui skema BPJS Ketenagakerjaan
Host: Anisha Dasuki
Category
🗞
NewsTranscript
00:00Pemirsa bersiaplah pemerintah akan kembali memotong gaji para pekerja swasta berupa program pensiun tambahan wajib.
00:08Pemotongan berlaku bagi pekerja dengan jumlah gaji tertentu.
00:20Pemerintah akan kembali memangkas gaji atau upah para pekerja berupa program pensiun tambahan wajib.
00:27Ini merupakan iuran baru di samping jaminan hari tua atau JHT yang sudah dibayar melalui skema BPJS Ketenaga Kerjaan.
00:39Namun, potongan gaji tambahan ini tidak diwajibkan untuk semua pekerja,
00:45melainkan hanya berlaku bagi pekerja dengan jumlah gaji tertentu.
00:51Pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun tambahan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
01:01Kemudian akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah yang disetujui DPR.
01:08Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan akan bertindak sebagai pengawas dalam harmonisasi seluruh program pensiunan.
01:18OJK mencatat selama ini para pensiunan hanya menerima 10 hingga 15 persen dari gaji terakhir mereka.
01:28Sedangkan standar organisasi perburuhan internasional jauh lebih tinggi, yaitu mencapai 40 persen.
01:37Tim Liputan Ainus melaporkan.