• 2 bulan yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Kota Malang, Jawa Timur divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta karena memelihara ikan aligator.

Isak tangis keluarga pecah setelah hakim menjatuhkan vonis kepada Piyono, warga Sawo-Jajar Kota Malang dengan hukuman penjara 5 bulan dan denda Rp 5 juta karena terbukti bersalah memelihara ikan aligator.

Keluarga sangat kecewa karena dalam kasus ini tidak ada korban yang dirugikan.

Meski demikian, keluarga Piyono menghormati keputusan pengadilan.

Hingga saat ini, Piyono belum mengajukan banding. Terdakwa mengaku telah memelihara ikan aligator sejak 2006 dan tidak mengetahui adanya Undang-Undang yang melarang pemeliharaan ikan tersebut.

Menurut sang putra, ayahnya membeli ikan aligator di pasar burung dan ikan Kota Malang sebanyak 8 ekor, tetapi kemudian tersisa 5 ekor.

Ikan aligator dilarang peredarannya karena sifatnya yang invasif dan dapat merusak ekosistem air alami.

Baca Juga Gegara Pelihara Ikan Aligator, Kakek di Kota Malang Dipenjara di https://www.kompas.tv/regional/537242/gegara-pelihara-ikan-aligator-kakek-di-kota-malang-dipenjara

#aligator #malang #penjara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/537889/piyono-pemelihara-ikan-aligator-divonis-5-bulan-penjara-keluarga-hargai-putusan-hakim

Dianjurkan