S, oknum guru ngaji asal Padukuhan Pringsurat, Gunungkidul tega mencabuli 10 anak yang menjadi muridnya. Polres Gunungkidul telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan dikenakan pasal Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Category
🗞
Berita