SENANGSENANG.ID - Seorang bapak di Wonosobo Jawa Tengah tega memperkosa anak kandung sendiri, sebut saja Mawar (15), lebih dari 40 kali hingga hamil.
Peristiwa perkosaan terjadi dalam kurun waktu April 2024 hingga bulan Juli 2024. Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri selama kurang lebih 3 bulan.
Pelaku yang hari-harinya bekerja sebagai petani ini diancam Pasal 82 atau Pasal 800 terkait Undang-undang Perlindungan anak dengan hukuman kurungan selama 15 tahun.**
Peristiwa perkosaan terjadi dalam kurun waktu April 2024 hingga bulan Juli 2024. Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri selama kurang lebih 3 bulan.
Pelaku yang hari-harinya bekerja sebagai petani ini diancam Pasal 82 atau Pasal 800 terkait Undang-undang Perlindungan anak dengan hukuman kurungan selama 15 tahun.**
Category
🗞
Berita