GORONTALO.KOMPAS,TV - Setelah melewati tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hingga verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bapaslon, Empat bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo pun dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
Meskipun demikian, sebelumnya, empat Bapaslon ini pun telah melewati tahapan proses perbaikan dokumen hingga adanya pergantian 1 Calon Wakil Gubernur karena dinyatakan tak lolos pada pemeriksaan kesehatan.
Empat Bapaslon yang kini telah dinyatakan lulus pun tengah menunggu tahapan penetapan pasangan calon serta pengundian nomor pasangan.
KPU mengatakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan pada 22 September 2024 nanti dan dilanjutkan dengan pengundian nomor pasangan pada 23 September 2024.
Namun, sebelum ditetapkan, KPU Provinsi Gorontalo kini masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atau masukan terhadap hasil verifikasi administrasi yang dilakukan.
Baca Juga Resmi, DPR RI Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang di https://www.kompas.tv/nasional/539396/resmi-dpr-ri-sahkan-revisi-uu-wantimpres-jadi-undang-undang
KPU Provinsi Gorontalo menyebut perbaikan administrasi yang sebelumnya dilakukan hanya pada kekeliruan nama pada ijazah dan telah dikonfirmasi serta diverifikasi kepada instansi yang bersangkutan.
Pada proses perbaikan administrasi, KPU pun turut memastikan surat yang dikeluarkan oleh kantor pajak terkait catatan tunggakan pajak bagi bapaslon.
Dari seluruh rangkaian verifikasi yang dilakukan, seluruh bapaslon pun dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan.
#pilkada
#pilgubgorontalo
#kpuprovinsigorontalo
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/539401/4-bapaslon-di-pilgub-gorontalo-dinyatakan-memenuhi-persyaratan
Meskipun demikian, sebelumnya, empat Bapaslon ini pun telah melewati tahapan proses perbaikan dokumen hingga adanya pergantian 1 Calon Wakil Gubernur karena dinyatakan tak lolos pada pemeriksaan kesehatan.
Empat Bapaslon yang kini telah dinyatakan lulus pun tengah menunggu tahapan penetapan pasangan calon serta pengundian nomor pasangan.
KPU mengatakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan pada 22 September 2024 nanti dan dilanjutkan dengan pengundian nomor pasangan pada 23 September 2024.
Namun, sebelum ditetapkan, KPU Provinsi Gorontalo kini masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atau masukan terhadap hasil verifikasi administrasi yang dilakukan.
Baca Juga Resmi, DPR RI Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang di https://www.kompas.tv/nasional/539396/resmi-dpr-ri-sahkan-revisi-uu-wantimpres-jadi-undang-undang
KPU Provinsi Gorontalo menyebut perbaikan administrasi yang sebelumnya dilakukan hanya pada kekeliruan nama pada ijazah dan telah dikonfirmasi serta diverifikasi kepada instansi yang bersangkutan.
Pada proses perbaikan administrasi, KPU pun turut memastikan surat yang dikeluarkan oleh kantor pajak terkait catatan tunggakan pajak bagi bapaslon.
Dari seluruh rangkaian verifikasi yang dilakukan, seluruh bapaslon pun dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan.
#pilkada
#pilgubgorontalo
#kpuprovinsigorontalo
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/539401/4-bapaslon-di-pilgub-gorontalo-dinyatakan-memenuhi-persyaratan
Category
🗞
Berita