Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Polisi: Mereka Menjalin Asmara

  • 3 hours ago
Kepala Polres Gorontalo Deddy Herman mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual anak terkait dengan video asusila guru-murid yang viral di media sosial.
Pihak keluarga Perempuan telah melaporkan hal ini ke Polres Gorontalo, dan laportan ini dibenarkan pihak berwajib.
Deddy menjelaskan pihaknya sudah menetapkan DH sebagai tersangka dan menahannya.
Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Category

People

Recommended