DA yang merupakan kakak angkat ini tega memperkosa adiknya saat ibu korban sedang berjualan di pasar.
Peristiwa ini terjadi saat korban MP berusia 14 tahun meminta pelaku untuk menemaninya di rumah karena merasa takut sendiri. Memanfaatkan situasi itu pelaku langsung mengeluarkan jurus bujuk rayu dengan segala iming-imingan agar bisa melancarkan aksi pemerkosaan terhadap korban.
Kini guna mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.