JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono melontarkan ide agar Pupuk Indonesia dan Perum Bulog berpindah kendali dari BUMN menjadi di bawah Kementerian Pertanian.
Tujuan perubahan status ini adalah untuk meningkatkan koordinasi, sehingga semua hal yang berkaitan dengan kedua BUMN tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Pembangunan pertanian nasional selama ini dianggap terkendala oleh masalah koordinasi karena tidak berada di bawah payung yang sama.
Meski nantinya status keduanya berubah, Sudaryono menegaskan bahwa struktur organisasi kedua perusahaan tersebut tidak akan diubah.
Saat ini, status Bulog dan Pupuk Indonesia sama-sama berada di bawah bendera Kementerian BUMN, tetapi ada keunikan dalam Bulog.
Meskipun statusnya sebagai BUMN, Bulog juga berfungsi sebagai operator penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di bawah Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Sementara itu, Pupuk Indonesia berstatus murni sebagai BUMN dan merupakan "holding company" yang mengendalikan 10 perusahaan yang bergerak di bidang pupuk, logistik, utilitas, pangan, dan perdagangan di seluruh Indonesia.
Dulu, Pupuk Indonesia dikenal sebagai Pupuk Sriwijaya (Pusri) sebelum perubahan nama pada tahun 2012.
Tugas utama Bulog tidak hanya menjaga stabilitas stok dan harga pangan, tetapi juga memperkuat cadangan pangan pemerintah.
Bulog berperan sebagai offtaker atau pembeli siaga hasil produksi pertanian yang telah ditetapkan.
Sejak 2023, Bulog diminta oleh Bapanas untuk melaksanakan program penugasan stabilisasi pasokan dan harga pangan beras di tingkat konsumen.
Harga beras dalam beberapa tahun terakhir terus naik drastis.
Pada tahun 2024, Perum Bulog juga kembali ditugaskan pemerintah, berdasarkan surat Kepala Bapanas, dengan target penyaluran beras sebanyak 1,2 juta ton.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Bulog berfungsi sebagai operator Bapanas, tetapi ruang geraknya tidak sepenuhnya bebas karena terikat pada BUMN yang berorientasi profit.
#bulog #pupuk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/542017/kata-guru-besar-ipb-terkait-usulan-peralihan-bulog-dan-pupuk-indonesia-di-bawah-kementan
Tujuan perubahan status ini adalah untuk meningkatkan koordinasi, sehingga semua hal yang berkaitan dengan kedua BUMN tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Pembangunan pertanian nasional selama ini dianggap terkendala oleh masalah koordinasi karena tidak berada di bawah payung yang sama.
Meski nantinya status keduanya berubah, Sudaryono menegaskan bahwa struktur organisasi kedua perusahaan tersebut tidak akan diubah.
Saat ini, status Bulog dan Pupuk Indonesia sama-sama berada di bawah bendera Kementerian BUMN, tetapi ada keunikan dalam Bulog.
Meskipun statusnya sebagai BUMN, Bulog juga berfungsi sebagai operator penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di bawah Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Sementara itu, Pupuk Indonesia berstatus murni sebagai BUMN dan merupakan "holding company" yang mengendalikan 10 perusahaan yang bergerak di bidang pupuk, logistik, utilitas, pangan, dan perdagangan di seluruh Indonesia.
Dulu, Pupuk Indonesia dikenal sebagai Pupuk Sriwijaya (Pusri) sebelum perubahan nama pada tahun 2012.
Tugas utama Bulog tidak hanya menjaga stabilitas stok dan harga pangan, tetapi juga memperkuat cadangan pangan pemerintah.
Bulog berperan sebagai offtaker atau pembeli siaga hasil produksi pertanian yang telah ditetapkan.
Sejak 2023, Bulog diminta oleh Bapanas untuk melaksanakan program penugasan stabilisasi pasokan dan harga pangan beras di tingkat konsumen.
Harga beras dalam beberapa tahun terakhir terus naik drastis.
Pada tahun 2024, Perum Bulog juga kembali ditugaskan pemerintah, berdasarkan surat Kepala Bapanas, dengan target penyaluran beras sebanyak 1,2 juta ton.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Bulog berfungsi sebagai operator Bapanas, tetapi ruang geraknya tidak sepenuhnya bebas karena terikat pada BUMN yang berorientasi profit.
#bulog #pupuk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/542017/kata-guru-besar-ipb-terkait-usulan-peralihan-bulog-dan-pupuk-indonesia-di-bawah-kementan
Category
🗞
Berita