KOMPAS.TV- Ketetapan mengenai gaji pokok anggota DPR termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR senilai Rp4.200.000 setiap bulannya. Sementara itu, gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 sebulan dan wakil ketua DPR Rp4.620.000 per bulannya.
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, para wakil rakyat tersebut juga mendapatkan tunjangan.